Jokowi Memanggil Mentri Perhubungan Terkait Pelarangan Beroperasinya Sarana Angkutan Berbasis Online

IZOKE - Presien Indonesia Jokowi, telah memanggil Ignasius Jonan guna meluruskan permasalahan yang terkait dengan pelarangan izin beroperasinya sarana angkutan berbasis online untuk angkutan roda dua seperti Gojek, Bluejek, dll, karena anggapan yang di utarakan Presiden Indonesia ini bahwa sarana angkutan seperti ojek adalah sarana transportasi yang sangat di butuhkan oleh masyarakat di Indonesia.

Sarana Angkutan Umum Berbasis Online
Sarana Angkutan Umum Berbasis Online
Gojek, Bluejek, Uber Taxi, Ladyjek, Dll

Jokowi tidak setuju dengan pelarangan beroperasinya
 sarana angkutan umum berbasis online

Mentri Perhubungan
Ignasius Jonan
Setelah MenHub Ignansius Jonan mengeluarkan surat resmi yang isinya adalah pelarangan beroperasinya sarana angkutan berbasis online, serentak seluruh angkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan angkutan umum yang salah satunya adalah minimal roda 3 dan tidak memiliki badan hukum akan langsung di hentikan pengoprasianya. Hal ini justru menimbulkan masalah yang besar bagi masyarakat Indonesia, terbukti dengan banyaknya warga yang tidak setuju dengan aturan yang di keluarkan oleh MenHub tersebut. Hal ini belum serta merta menentukan dapat atau tidaknya para angkutan berbasis online beroperasi kembali, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
LihatTutupKomentar