Pemerintah Indonesia Akan Membuat Aturan Pajak Bagi Penggunaan Facebook, Twitter, Dan Media Sosial Lainya

IZOKE - Dalam rencananya Indonesia akan membuat aturan pajak untuk penggunaan jejaring media sosial disebabkan besarnya potensi pada bidang bisnis yang besar yang bersumber pada iklan yang ada pada situs Facebook, Twitter, dll. Hal ini dilaksanakan guna mendorong pemasukan bagi Indonesia dari sumber kegiatan yang sebetulnya sudah lama memberikan peluang bagi pendapatan negara atas pajak yang harus di baya dari kegiatan bisnis pada media sosial.

Roy Arnold Simangunson

Pada wartawan sang pemimpin Twitter di Indonesia Roy Arnold Simangunson mengatakan pihaknya siap untuk melaksanakan peraturan baru pemerintah Indonesia tentang aturan pajak bagi media sosial.

Dia pun mengatakan bahwa sudah banyak sekali pihak yang bekerjasama dengan Twitter dalam bidang periklanan tetapi sangat sulit sekali bila di katakan dengan jumlah angka yang pasti karena jumlahnya yang relatif banyak.

Menurutnya sejauh ini, sudah banyak pihak yang memasang iklan di Twitter. Namun dia tidak bisa menyebutkan secara spesifik jumlah pemasang iklan di Twitter karena bervariasi.

Pemimpin Twitter di negara ini pun mengatakan bahwa sudah ada bentuk kerja sama antara pihak twitter dengan Indonesia sebelumnya dalam berbagai bidang termasuk pembuatan www.petajakarta.org. Pembuatan web tersebut adalah untuk membantu pemerintah Indonesia khususnya DKI Jakarta dalam mengatasi dan mengawasi daerah rawan banjir yang dapat di tinjau langsung melalui web tersebut.

Selain itu pihak Twitter pun akan membangun beberapa bentuk kerjasama lain dengan pemerintah demi membantu pembangunan negara Indonesia bersama Twitter ungkapnya, termasuk dengan menyatakan setuju akan peraturan pemerintah tersebut untuk memberikan beban pajak bagi bisnis yang menggunakan media sosial.
LihatTutupKomentar