Ojek Dan Taksi Berbasis Online Dilarang Beroprasi Oleh Kementrian Perhubungan

IZOKE - Taksi dan Ojek berbasis online dinyatakan dilarang untuk beroprasi, hal ini di umumkan oleh Kementrian Perhubungan. Disesbabkan dengan dianggap tidak memenuhi aturan sebagai angkutan umum. Djoko sasono sebagai Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan mengatakan didalam konfrensi pers terkait pelarangan ini tertulis dalam surat UM.3012/1/21Phb/2015 pada tanggal 9/11/2015 yang juga di tanda tangani langsung oleh Ignasius Jonan sebagai Mentri Perhubungan.



Baca juga : Dampak Denda Yang Diberikan Pihak Gojek Para Drivernya

Djoko Sasono
Sumber foto : Beritatrans.com
Djoko Sasono menerangkan bahwa surat tersebut ditunjukan untuk Korps Lantas Polri, kepada para Kapolda dan seluruh gubernur di Indonesia. Dia pun mengatakan bahwa pengoprasian ojek dan taksi tidak mengikuti aturan yang sudah tertulis di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pengaturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Diapun menjelaskan bahwa ketentuan angkutan umum itu adalah minimal ber-roda 3, memiliki badan hukum serta sudah mengantongi izin penyelenggaraan angkutan umum. Pihak nya tidak keberatan dengan masalah start-up tetapi jadi sebuah masalah ketuka angkutan pribadi dijadikan angkutan umum yang tidak mempunyai izin dan tidak mengikuti aturan hukum. Diapun menambahkan apapun nama pengoprasianya, seluruhnya dilarang.
LihatTutupKomentar